OJK Cabut Izin Usaha 16 Bank Bangkrut Hingga Desember 2024, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Perekonomian Negara?

Jakarta – Menjelang akhir 2024, sebanyak 16 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) telah dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebagian besar penutupan ini disebabkan oleh praktik fraud dan mismanagement oleh pengelola.

Kasus yang terjadi di 2024:

  1. PT BPRS Kota Juang Perseroda
    Ditetapkan sebagai “Bank Dalam Penyehatan” sejak Maret 2024 karena KPMM negatif 184,74% dan Cash Ratio hanya 3,53%. LPS memutuskan tidak menyelamatkan bank ini, sehingga izin dicabut pada November 2024.
  2. PT BPR Duta Niaga
    Setelah gagal memenuhi permodalan minimum dan tingkat kesehatan, bank ini diberi waktu hingga Desember 2024 untuk memperbaiki kondisi. Karena tidak ada perubahan, OJK mencabut izinnya pada 5 Desember 2024.
  3. PT BPR Nature Primadana Capital
    Berlokasi di Bogor, bank ini ditutup karena KPMM negatif 31,21%. Meski diberi kesempatan untuk memperbaiki kondisi sejak awal 2024, direksi gagal mencapai perbaikan yang diperlukan. Izinnya dicabut pada 13 September 2024.
  4. PT BPR Sumber Artha Waru Agung
    Berada di Sidoarjo, bank ini dinyatakan “Tidak Sehat” sejak Desember 2023. OJK mencabut izin usaha pada 24 Juli 2024 setelah direksi gagal melakukan penyehatan yang diminta.
  5. PT BPR Lubuk Raya Mandiri
    Terletak di Kota Padang, Sumatera Barat. Bank ini kehilangan izin pada 9 Juli 2024 setelah gagal meningkatkan KPMM yang berada di bawah standar sejak 2023.
  6. PT BPR Bank Jepara Artha
    Berlokasi di Jepara, bank ini telah bermasalah sejak akhir 2023. Izinnya dicabut pada 30 April 2024 karena pemegang saham tidak mampu memperbaiki likuiditas.
  7. PT BPR Dananta
    Beralamat di Kudus, Jawa Tengah. Bank ini menunjukkan kondisi “Tidak Sehat” sejak 2023. Setelah gagal memulihkan modal, OJK mencabut izinnya pada 30 April 2024.
  8. PT BPRS Saka Dana Mulia
    Berlokasi di Kudus, bank ini diberi tenggat waktu hingga April 2024 untuk memperbaiki kondisi. Namun, tidak ada solusi signifikan sehingga OJK mencabut izinnya pada 19 April 2024.
  9. PT BPR Bali Artha Anugrah
    Terletak di Denpasar, Bali. Bank ini kehilangan izin pada 4 April 2024 setelah gagal memenuhi standar kesehatan perbankan yang ditetapkan oleh OJK.
  10. PT BPR Sembilan Mutiara
    Bank yang berlokasi di Pasaman Barat, Sumatera Barat ini menghadapi pencabutan izin pada 2 April 2024 setelah berkali-kali dinyatakan tidak sehat sejak 2023.
  11. PT BPR Aceh Utara
    OJK mencabut izin bank ini pada 4 Maret 2024. Masalah utama yang dihadapi adalah ketidakmampuan menjaga rasio modal minimum sesuai regulasi.
  12. PT BPR EDCCASH
    Berlokasi di Tangerang, bank ini menghadapi pencabutan izin pada 27 Februari 2024 akibat KPMM yang sangat rendah dan gagal melakukan restrukturisasi keuangan.
  13. Perumda BPR Bank Purworejo
    Berbasis di Jawa Tengah, bank ini kehilangan izin pada 20 Februari 2024 setelah gagal memenuhi permodalan minimum meskipun diberi waktu oleh OJK.
  14. PT BPR Bank Pasar Bhakti
    Terletak di Sidoarjo, bank ini mengalami masalah likuiditas dan rasio modal. Setelah gagal melakukan perbaikan, izinnya dicabut pada 16 Februari 2024.
  15. PT BPR Madani Karya Mulia
    Berlokasi di Surakarta, Jawa Tengah. Bank ini dinyatakan bermasalah sejak awal 2023 dan akhirnya kehilangan izin pada 5 Februari 2024.
  16. Koperasi BPR Wijaya Kusuma
    Beralamat di Madiun, Jawa Timur. Izin koperasi ini dicabut pada 4 Januari 2024 setelah OJK menetapkan statusnya “Tidak Sehat” dan direksi gagal melakukan perbaikan.

Penutupan ini sebagian besar disebabkan oleh faktor-faktor seperti kesalahan dalam hal manajemen, rasio kredit bermasalah (NPL) yang tinggi, mencapai hampir 10% pada beberapa bank, kegagalan memenuhi persyaratan permodalan dan tata kelola sesuai dengan regulasi OJK, serta banyak bank-bank kecil yang kesulitan bersaing dengan bank yang lebih besar yang menawarkan layanan serupa menjadi alasan utama yang membuat bank-bank ini tidak dapat bertahan.

Dampak dari Keputusan Ini

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memang dapat memastikan dana nasabah hingga batas tertentu tetap aman. Namun, ada potensi keterlambatan pencairan dana bagi beberapa nasabah.Penutupan ini dapat mengurangi kepercayaan terhadap BPR/BPRS, terutama di kalangan masyarakat yang bergantung pada layanan mereka, penutupan banyak bank kecil seperti ini juga dapat menimbulkan stigma negatif terhadap seluruh sektor BPR/BPRS khususnya untuk masyarakat kelas menengah kebawah.

Ketidakpastian terhadap stabilitas sektor BPR/BPRS dapat memicu kekhawatiran masyarakat, sehingga berpotensi terjadi penarikan dana besar-besaran (bank run) di bank-bank kecil lainnya, adapun jika BPR/BPRS memiliki pinjaman atau keterkaitan finansial dengan bank lebih besar, kegagalan mereka dapat menimbulkan efek domino terhadap sistem keuangan bank lain.

Sedangkan banyak BPR/BPRS yang beroperasi di daerah terpencil yang berfokus pada pembiayaan UMKM dan kelompok masyarakat bawah, penutupan ini juga dapat mengurangi akses masyarakat terhadap layanan keuangan. Serta, penutupan dari bank-bank berarti hilangnya pekerjaan bagi para karyawan yang bekerja di institusi tersebut, serta UMKM yang bergantung pada pinjaman dari BPR/BPRS bisa kesulitan mendapatkan pendanaan baru, yang dapat memperlambat pertumbuhan sektor usaha mikro.

Dengan banyaknya bank yang harus ditutup, LPS mungkin menghadapi beban tambahan untuk menutupi klaim nasabah. Serta, penutupan ini menjadi sinyal penting bagi industri perbankan untuk memperkuat permodalan dan meningkatkan efisiensi mereka.

Prospek ke Depan

Untuk beberapa waktu kedepan, OJK telah memprediksi hingga penutup 2024, sekitar 20 BPR/BPRS berpotensi ditutup karena alasan serupa. Namun, ini juga menjadi peluang bagi bank-bank kecil untuk meningkatkan kualitas manajemen, memperkuat permodalan, dan memanfaatkan teknologi untuk bertransformasi​.

Tindakan Mitigasi

OJK dan pemerintah telah mengambil beberapa langkah untuk mengatasi dampak negatif ini seperti menerapkan regulasi yang lebih ketat untuk memastikan kesehatan BPR/BPRS, mendorong digitalisasi di sektor BPR/BPRS untuk meningkatkan daya saing, serta mengedukasi masyarakat tentang pentingnya memilih lembaga keuangan yang sehat.

Secara keseluruhan, besar kemungkinan dampak-dampak buruk yang dikhawatirkan terjadi dapat diatasi dengan langkah-langkah mitigasi ini, tetapi ada tantangan berat yang tetap harus dihadapi, terutama dalam mengembalikan kepercayaan publik dan mendorong pertumbuhan di sektor keuangan skala kecil​.

Daftar Pustaka

RCTI+ “OJK Cabut Izin Usaha 16 Bank Bangkrut hingga November 2024, Berikut Daftarnya” : https://www.rctiplus.com/news/detail/ekonomi/4610083/ojk-cabut-izin-usaha-16-bank-bangkrut-hingga-november-2024-berikut-daftarnya 

Detik Finance “Daftar 16 Bank Tutup hingga Desember!”  : https://finance.detik.com/moneter/d-7674999/daftar-16-bank-tutup-hingga-desember 

Detik Finance “OJK Cabut Izin Usaha Bank, Bagaimana Nasib Dana Nasabah?”
: https://finance.detik.com/moneter/d-7684087/ojk-cabut-izin-usaha-bank-bagaimana-nasib-dana-nasabah.

Kondisi Keuangan Babak Belur, Izin Usaha Bank Ini Dicabut OJK
: https://finance.detik.com/moneter/d-7683128/kondisi-keuangan-babak-belur-izin-usaha-bank-ini-dicabut-ojk.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *