Siti Hafsah

BENDAHARA II HIMPUNAN MAHASISWA AKUNTNASI SYARI’AH PERIODE 2024 – 2025

Biodata Pengurus:

  • Nama Lengkap: Siti Hafsah
  • Angkatan 23
  • Email: firdhafsah@gmail.com
  • Linkedin
  • Instagram
  • Motivasi: yang kamu kejar akan semakin jauh jika kamu terlalu sering berhenti
  • Prinsip: berbuat baik itu buat diri sendiri, lalu buat orang lain, maka jangan berharap balasan

Hak dan kewajiban Bendahara Umum:

  1. Bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan organisasi.
  2. Membuat laporan keuangan secara tertulis dan bersifat transparansi disampaikan dalam rapat pleno.
  3. Menyusun dan mengatur anggaran dengan mengkoordinasikan kepada Ketua Himpunan Mahasiswa Akuntansi Syari’ah Universitas Tazkia.
  4. Melakukan penerimaan, penyimpanan, pengeluaran, dan pencatatan keuangan; surat- surat berharga, bukti-bukti kas yang berhubungan dengan kegiatan Himpunan Mahasiswa Akuntansi Syari’ah Universitas Tazkia dan diumumkan secara transparan setiap periode kepengurusan.
  5. Mempunyai hak bertanya dan melakukan pemeriksaan (auditing) keuangan terhadap seluruh Departemen.
  6. Membuat laporan keuangan diakhir kepengurusan.
  7. Membuat evaluasi keuangan secara transparan tentang kinerja Bendahara Departemen dan disampaikan dalam rapat pleno.
  8. Bertanggung jawab mengontrol arus keuangan Himpunan Mahasiswa Akuntansi Syari’ah Universitas Tazkia
  9. Mempertanggungjawabkan segala kegiatannya kepada Ketua Himpunan Mahasiswa Akuntansi Syari’ah Universitas Tazkia.
  10. Berkoordinasi dengan Departemen lain dalam setiap kegiatan.